KBR, Semarang- Keuskupan Agung Semarang, Jawa Tengah, kembali mengizinkan ibadah misa akhir pekan di gereja. Keputusan itu diambil lantaran Semarang saat ini masuk daerah PPKM level 2.
Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 Keuskupan Agung Semarang, Romo YR Edy Purwanto mengatakan ibadah misa di gereja dibuka secara bertahap dengan ketentuan jemaah usia 12-60 tahun yang diizinkan masuk gereja.
"Memang ada pembatasan, anak-anak belum diizinkan masuk gereja," ungkap Romo Edy kepada KBR di Semarang, Rabu (01/09/21).
Selain itu, kapasitas juga dibatasi 50 persen dari tempat ibadah, dan tidak wajib vaksin.
"Kami tidak mensyaratkan bahwa harus vaksin, nanti menimbulkan ketidakadilan jika diharuskan vaksin. Karena masih banyak jemaah yang belum divaksin jadinya," jelasnya.
Baca juga: PPKM Darurat Menag Minta Rumah Ibadah Ditutup Sementara
Menurutnya, tak banyak perubahan aturan yang diterapkan saat ibadah nanti.
"Syarat yang diberlakukan gereja itu masih sama sebelum adanya PPKM darurat. Kapasitas disesuaikan dengan instruksi menteri dalam negeri atau surat edaran menteri agama yang terbaru artinya kita menyesuaikan,"
Ia mengimbau, kepada jemaah untuk menaati aturan dan menerapkan protokol kesehatan ketat selama ibadah misa di gereja.
"Saya minta tolong patuhi aturan yang dan jaga prokes," pungkasnya.
Editor: Sindu