KBR, Lhokseumawe– Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, memberlakukan sanksi membaca Al-Qur'an, bagi masyarakat yang tak mengenakan masker. Sanksi ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (perwali) Lhokseumawe Nomor 24 tahun 2020.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Lhokseumawe, Teuku Adnan mengatakan sanksi itu diberlakukan demi mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini, razia juga gencar dilakukan di pusat-pusat keramaian.
”Perwalinya sudah ada, untuk tahap awal ada sanksi sosial, kita suruh baca ayat-ayat pendek dulu segala macam. Jadi, itu saja efeknya karena bersifat pembinaan,” kata Teuku Adnan kepada KBR, Jum’at (11/9/2020).
Sekdako Lhokseumawe, Teuku Adnan mengimbau, masyarakat mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker.
Untuk menertibkan masyarakat, tim gabungan TNI/Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan melakukan patroli rutin setiap hari.
Berdasarkan informasi yang diterima KBR dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe, terdapat 76 warga di sana yang terkena virus korona.
Rinciannya, 56 orang sudah selesai menjalani isolasi atau sembuh, dan 2 meninggal. Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 80 orang.
Editor: Sindu Dharmawan