KBR, Yogyakarta– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memperpanjang masa tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mulai 1– 30 September 2020. Keputusan tersebut dikeluarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 254/KEP/2020.
Status perpanjangan masa tangap darurat di DIY ini merupakan yang keempat kalinya. Sultan menyebut, perpanjangan masa tanggap darurat itu merupakan hasil evaluasi dari perpanjangan ketiga masa tanggap darurat yang telah ditetapkan pada 1-31 Agustus 2020 lalu.
Oleh sebab itu, Raja Kraton Yogyakarta tersebut meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 untuk mengambil langkah pencegahan Covid-19 supaya tidak semakin meluas. Termasuk menindak dengan cepat dampak yang terjadi akibat penyebaran Covid-19.
Baca: Ratas dengan Gubernur, Jokowi: Kasus Covid Terkendali
“Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY,“ tandas Sultan.
Hingga kemarin petang di situs Pemprov Yogyakarta tercatat 1.425 kasus. Sebanyak 1026 di antaranya sembuh, dan 39 meninggal.
Editor: Rony Sitanggang