KBR, Paluta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara (Bawaslu Paluta), Sumatra Utara menemukan data ganda yakni penggunaan satu NIK untuk 47 pemilih. Ketua Bawaslu Paluta, Pangabean Hasibuan mengatakan, temuan itu didapat dari tempat pemungutan suara (TPS) 03, Desa Hutanopan, Kecamatan Halongonan.
"Ada satu NIK untuk 47 orang ini digunakan untuk Pemilu 2019," kata Pangabean, Kamis (13/9/2018).
Pangabean mengatakan, Bawaslu Paluta telah melaporkan temuan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar diperbaiki. Ia merekomendasikan, 47 pemilih yang menggunakan satu NIK tersebut dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Suratnya sudah kami kirim ke KPU. Mereka berjanji akan menindaklanjutinya," ujarnya.
Bawaslu Paluta juga menemukan ribuan pemilih ganda yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. KPU Daerah Paluta sebelumnya menetapkan DPT sebanyak 143.590 orang.
"Kami sudah duduk bersama beberapa hari ini dengan KPU untuk menuntaskan persoalan pemilih ganda dan TMS ini," kata Pangabean.
Baca juga:
- KPU Situbondo Periksa Temuan Soal Pemilih Ganda
- Cegah Hak Pilih Hilang, Bawaslu Sumut Imbau Warga untuk Segera Rekam e-KTP
Editor: Gilang Ramadhan