KBR, Balikpapan –Satpol PP Balikpapan Kalimantan Timur menurunkan puluhan spanduk pemilihan gubernur. Kepala Seksi Operasional Satuan Polisi Pramong Prja Kota Balikpapan Siswanto mengatakan, puluhan baleho dan spanduk diturunkan lantaran tak mengantongi ijin.
Menurut dia, penurunan baleho dan spanduk bakal calon gubernur, selain menganggu estetika kota, juga karena melanggar Perda No 10 Tahun 2010 tentang Pajak reklame. Kata dia, bagi calon gubernur yang ingin mengambil baleho dan spanduknya silahkan ke Kantor Satuan Polisil Pamong Praja dengan membawa bukti telah membayar pajak reklame.
“Dalam dua minggu terakhir kita ada penertiban memang bersama Dispenda, termasuk baleho-baleho ukuran yang besar. Ketika tidak membayar pajak otomatis dia tidak ada izinnya, kita turunkan, turun paksa, sesuai Perda Reklame,” kata Siswanto, Jumat (08/09)
Pemilihan Gubernur Kaltim rencananya akan berlangsung Juni 2018 mendatang. Hingga kini sudah banyak khususnya bupati dan wali kota yang menyatakan akan ikut. Mereka diantaranya Bupati Kutai Kertanegera Rita Widyasari, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Wali Kota Samarinda Sjarie Jaang dan Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi Wongso.
Editor: Rony Sitanggang