KBR, Medan- Kepolisian Sumatera Utara menangkap tersangka pelaku teror kepala babi di Gedung Dakwah Balairong Ikatan Keluarga Bayur (IKB), Jalan Utama, Kota Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan motif teror itu dilatarbelakangi masalah utang.
"Kita ungkap dalam waktu sekitar 3 jam. Pelakunya satu orang sudah kita amankan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di Medan, Jumat (22/9).
Polisi menangkap Malvin Tarigan warga Jalan Marakas Titi Rantai beberapa jam setelah ditemukan potongan kepala babi di Gedung Dakwah Balairong IKB Kota Medan. Pelaku mengaku kepala dikirimkan karena ingin menagih utang.
Paulus menjelaskan, beberapa tahun lalu dia terlibat bisnis dengan seseorang menggunakan uang pelaku. Namun, bisnis itu tidak berjalan.
"Jadi motifnya utang-piutang. Pelaku ingin menagih piutangnya yang mencapai Rp 1,5 miliar," jelas Paulus.
Dalam kasus ini, Malvin dijerat dengan Pasal 156a subs Pasal 156 jo Pasal 335 (1) jo Pasal 311 KUHPidana. Dia disangka telah melakukan perbuatan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
"Ancamannya 4 sampai 5 tahun penjara," tandas Paulus.
Editor: Rony Sitanggang