KBR, Bali- Polda Bali menyimpulkan sementara Direktur Narkoba Polda Bali, Franky Haryanto Parapat, terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang berkaitan dengan anggaran. Karo Pamial Div Propam Mabes Polri, Anton Wahono menyatakan kesimpulan sementara ini didapat setelah kepolisian meminta keterangan 15 anggota polda Bali hari ini.
"Saya adalah untuk membuktikan bahwa laporan yang saya terima dari masyarakat ini benar-benar suatu pelanggaran kode etik atau pelanggaran tindak pidana," ujarnya.
Franky Haryanto diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang senilai 50 juta di brangkas Bensat. Selain itu, dia juga melakukan pemerasan tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram. Franky meminta uang Rp 100 juta kepada pengedar narkoba tersebut. Kemudian satu kasus narkoba dengan WNA asal Belanda, dimintai satu buah mobil fortuner tahun 2016.
Terkait penangkapan ini, Kapolri Tito Karnavian mengapresiasinya. Menurut dia, jajaran dibawahnya mampu menjalankan perintah dia untuk mengawasi anggota dan pejabat kepolisian dalam penindakan kasus narkoba.
Baca juga: Peras Pemakai Narkoba, Tito Dukung Penangkapan Dirnarkoba Polda Bali