KBR, Rembang– DPRD Rembang, Jawa Tengah menganggap gagasan moratorium atau penghentian sementara izin minimarket atau pasar modern yang digulirkan oleh pemkab, tidak serius. Nyatanya, sampai sekarang minimarket baru tetap saja bermunculan. Bahkan beberapa diantaranya belum mengantongi izin lengkap, namun tetap nekat beroperasi.
Anggota komisi ekonomi DPRD Rembang, Yudhianto mencatat dari total 43 minimarket, ada 5 lokasi yang belum membereskan izin, tapi sudah buka. Menurutnya, kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk dikemudian hari.
"Untuk kedepannnya kita ingatkan jangan asal mengobral izin, dikontrol dulu dan dipastikan. Kalau memang belum ada izinnya, mbok yao jangan diperbolehkan beroperasi. Sebenarnya boleh–boleh saja mendirikan minimarket, tapi rambu–rambu aturannya kan sudah jelas," ungkapnya kepada KBR, Senin (12/09).
Menanggapi masalah tersebut, Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan sudah memerintahkan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), untuk menghentikan izin baru minimarket sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sedangkan bagi yang sudah terlanjur berdiri dan mempunyai izin, maka saat perpanjangan izin, harus menyesuaikan Perda.
Abdul mencontohkan, apabila terlalu dekat dengan pasar tradisional, izin tak akan diperpanjang. Pasalnya sesuai perda, jarak minimal antara pasar tradisional dengan minimarket harus berjarak 2 kilometer.