KBR, Jakarta - LSM Lingkungan Walhi mendesak pemerintah mempercepat penegakan hukum bagi pelaku pembakaran koorporasi.
Menurut Direktur Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko, kebakaran yang terjadi di lahan konsensi baik itu disengaja atau tidak, merupakan tanggung jawab perusahaan. Seringkali kata Hadi, perusahaan yang dijerat pembakaran hutan, diproses berbulan-bulan hingga setahun. Ketika putusan, kebanyakan dari perusahaan dinyatakan tak bersalah dan bebas.
"Penyegelan itu penting, tetapi proses setelah penyegelan itu jauh lebih penting. Itu harus cepat. karena selama ini proses penuntutan sampai persidangan itu sampai satu tahun. Nah ketika putusan rata-rata perusahaan di bebaskan. tetapi ketika masyarakat itu dua bulan sudah dibebaskan. Pengalaman Walhi seperti itu."
Sepanjang 2015, Polda Riau menetapkan 30 tersangka kebakaran lahan dan hutan (karlahut), 29 warga dan satu perusahaan yaitu PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) yang beroperasi di kabupaten Pelalawan, Riau. PT LIH diduga membakar lahan seluas 533 hektar. Dari 30tersangka, 20 diantaranya siap disidangkan, sedangkan 10 tersangka lainnya (termasuk satu perusahaan PT LIH) masih dalam penyidikan.
Editor: Citra Dyah Prastuti