Sidak di PLTU Cilacap, DPRD Temukan Pekerja Asing Tak Bersertifikat
Ketua Komisi D DPRD Cilacap, Taufikurrohman meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja serta kantor Keimigrasian memulangkan tenaga kerja yang tidak memiliki sertifikat.
Ilustrasi PLTU Bunton Cilacap. (Foto: M Ridlo/KBR)
KBR, Cilacap – DPRD Cilacap Jawa Tengah menemukan ada tenaga kerja asing tak bersertifikat yang bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah 2 Bunton, Cilacap.
Ketua Komisi D DPRD Cilacap Taufikkurrohman mengatakan sertifikat keahlian ini merupakan prasyarat memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan buruh asing.
Namun, dokumen di PLTU ternyata tidak lengkap. Para pekerja itu tidak bisa menunjukkan sertifikat keahlian dengan spesifikasi khusus.
Taufikurrohman meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cilacap segera mendata sertifikat sekaligus jumlah pekerja asing yang bekerja di PLTU dan sejumlah perusahaan multinasional di Cilacap, seperti Pertamina dan Pabrik Semen Holcim.
"Tenaga kerja asing yang ada di Indonesia itu sesuai dengan spesifikasi mereka apa tidak. Itu kan dibuktikan dengan sertifikat mereka. Nah ternyata kan saya tidak melihat sertifikatnya. Dan ini memang sedang diminta oleh Dinsosnakertrans, sebab saya Sidak (ke PLTU) dengan Dinsos Nakertrans Cilacap, itu belum (ada) dan akan diurus oleh Dinsos Nakertrans. Sertifikatnya akan dilaporkan bahwa orang tersebut memang betul sesuai dengan spesifikasi untuk mendapat IMTA," kata Taufikurrohman.
Ketua Komisi D DPRD Cilacap, Taufikurrohman meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja serta kantor Keimigrasian memulangkan tenaga kerja yang tidak memiliki sertifikat.
Dia menyebut jumlah pekerja asing di PLTU Cilacap 375 orang atau setara dengan 15 persen dari total pekerja dalam pengerjaan proyek pembangunan PLTU yang berjumlah 2500 orang. Namun, jumlah tersebut sudah berkurang pada masa akhir proyek ini.
Editor: Agus Luqman
Ketua Komisi D DPRD Cilacap Taufikkurrohman mengatakan sertifikat keahlian ini merupakan prasyarat memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan buruh asing.
Namun, dokumen di PLTU ternyata tidak lengkap. Para pekerja itu tidak bisa menunjukkan sertifikat keahlian dengan spesifikasi khusus.
Taufikurrohman meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cilacap segera mendata sertifikat sekaligus jumlah pekerja asing yang bekerja di PLTU dan sejumlah perusahaan multinasional di Cilacap, seperti Pertamina dan Pabrik Semen Holcim.
"Tenaga kerja asing yang ada di Indonesia itu sesuai dengan spesifikasi mereka apa tidak. Itu kan dibuktikan dengan sertifikat mereka. Nah ternyata kan saya tidak melihat sertifikatnya. Dan ini memang sedang diminta oleh Dinsosnakertrans, sebab saya Sidak (ke PLTU) dengan Dinsos Nakertrans Cilacap, itu belum (ada) dan akan diurus oleh Dinsos Nakertrans. Sertifikatnya akan dilaporkan bahwa orang tersebut memang betul sesuai dengan spesifikasi untuk mendapat IMTA," kata Taufikurrohman.
Ketua Komisi D DPRD Cilacap, Taufikurrohman meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja serta kantor Keimigrasian memulangkan tenaga kerja yang tidak memiliki sertifikat.
Dia menyebut jumlah pekerja asing di PLTU Cilacap 375 orang atau setara dengan 15 persen dari total pekerja dalam pengerjaan proyek pembangunan PLTU yang berjumlah 2500 orang. Namun, jumlah tersebut sudah berkurang pada masa akhir proyek ini.
Editor: Agus Luqman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai