KBR, Rembang - Kepolisian Rembang Jawa Tengah melarang penyelenggaraan hiburan musik dangdut di malam hari, selama masa kampanye pilkada.
Jika ada warga yang hendak menyelenggarakan pentas hiburan dangdut hanya boleh dilakukan di siang atau sore hari.
Kepala Satuan Intel Polres Rembang Antonius Wiyono menyampaikan aturan tersebut sudah berlaku 27 Agustus lalu dan berakhir tanggal 5 Desember mendatang.
Antonius Wiyono mengungkapkan alasan kebijakan tersebut, demi mengurangi potensi kerawanan agar situasi menjelang kampanye pilkada tetap aman dan tenang.
"Kalau malam hari rentan terjadi tindak pidana. Kita antisipasi, jangan sampai situasi wilayah menjadi tidak kondusif. Sekarang misalnya ada perkelahian, korban tim sukses salah satu pasangan calon, kan rawan jadi masalah," ungkapnya kepada KBR, hari Minggu (10/9).
Setelah pemilihan bupati dan wakil bupati selesai, Polres Rembang akan mengkaji lagi, apakah pembatasan waktu pentas dangdut diperpanjang lagi atau tidak.
Kepolisian akan mempertimbangkan berdasarkan berbagai faktor, termasuk kondisi suhu politik di Kabupaten Rembang pasca Pilkada.
Editor: Agus Luqman
Selama Kampanye Pilkada, Pentas Dangdut Dibatasi
Kepala Satuan Intel Polres Rembang Antonius Wiyono menyampaikan aturan tersebut sudah berlaku 27 Agustus lalu dan berakhir tanggal 5 Desember mendatang.
Deklarasi kampanye damai Pilkada 2015. (Foto: www.kpu.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai