KBR, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap tiga pelaku pembakar hutan dan lahan.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Fajar Setiawan mengatakan ketiga pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus menjalani pemeriksaan.
Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, mengingat hingga kini masih terjadi kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
"Saya kira sudah ada beberapa yang ditangani dan ada tersangkanya mungkin di daerah-daerah tertentu. Tapi kami datannya secara akurat belum punya. Tapi ada tiga Polres yang sudah menetapkan tersangka. Polres Kukar dan yang dua saya datanya belum lengkap. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini masyarakat," kata Fajar Setiawan, Selasa (29/9).
Para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka terancam sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Editor: Agus Luqman
Polda Kaltim Tangkap Tiga Tersangka Pembakar Hutan
Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, mengingat hingga kini masih terjadi kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (Foto: www.reddplus.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai