KBR,Malang– Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II di Kabupaten Malang terhambat. Banyaknya persoalan di internal Pemerintah Desa (Pemdes) disebut menjadi penyebab anggaran desa itu belum dicairkan ke desa sepenuhnya.
Pada tahun anggaran 2015 ini, APBD Kabupaten Malang mengalokasikan sebesar Rp 178,7 miliar untuk ADD bagi 378 desa. Tahap pertama telah dicairkan sebesar Rp 53,6 miliar di akhir Agustus lalu ke seluruh desa. Sedangkan untuk tahap II sudah bisa dicairkan sejak satu September dan baru 59 desa yang sudah mengajukan pencairan.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Malang, Moch Darwis mengatakan, pihaknya telah menginformasikan ke seluruh Pemdes agar segera mengajukan pencairan. Namun banyak desa yang belum mengajukan karena ada persoalan di internal.
“Pencairan itu bisa mulai per satu September dan sudah kami informasikan ke desa untuk segera mengajukan pencairan. Cuma sekarang desa itu siap tidak. Terhambatnya pencairan itu karena ketidaksiapan dari pihak desa. Jadi ada permasalahan di internal,” kata Darwis.
Persoalan internal itu seperti antara Pemdes dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) tidak akur. Sehingga proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) sebagai syarat pencairan di tahap I banyak terhambat. Sedangkan untuk tahap II, disyaratkan menyertakan laporan penggunaan keuangan dan realisasi fisik anggaran tahap I.
“Kami pernah memanggil pihak Pemdes dan BPD saat pencairan tahap I bertanya kenapa tidak segera mengajukan pencairan,” ucap Darwis.
Malang Corruption Watch (MCW) mengkritik amburadulnya pencairan ADD tahap II tersebut. Apalagi syarat pengajuan pencairannya tak banyak berubah di setiap tahunnya. Fungsi pendampingan dan pengawasan dari Pemkab Malang dinilai tak maksimal.
“Soal lambatnya pencairan itu bisa patut dipertanyakan karena selama ini ada anggaran pendampingan pengelolaan ADD. Kemana fungsi pengawasan dari Pemkab selama ini. Jangan sampai pengelolaan yang amburadul itu mengakibatkan korupsi masuk ke desa,” tandas Wakil Koordinator Badan Pekerja MCW, Hayyik Ali.Editor: Rony Sitanggang