MUI: Arisan Hewan Kurban itu Tidak Terpuji
Fenomena arisan kurban setiap Iduladha marak di Kabupaten Jombang. Tidak hanya kalangan masyarakat, namun tak jarang arisan kurban juga diselenggarakan di kalangan pelajar sekolah dan kampus.

Ilustrasi. Pedagang memberi makan ternak yang dijual sebagai hewan kurban. (Foto: Adhima Soekotjo/KBR)
KBR, Jombang - Tren arisan hewan kurban yang mulai menjamur di kalangan masyarakat akhir-akhir ini disoroti keras Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang, Jawa Timur.
Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan, dalam hukum Islam, arisan hewan kurban bagi orang yang mampu tidak bisa digolongkan sebagai kurban, namun dikategorikan hal tidak terpuji.
Sedangkan, jika alasannya ketidakmampuan dalam berkurban, hukum arisan masuk dalam kategori sedekah.
"Untuk kasus korban dalam bentuk arisan itu sebetulnya dari segi akhlak kurang bagus, artinya tidak mahmudah atau tidak terpuji. Sebab apa? Orang mau melakukan kurban saja arisan, berarti arisan itu kan sifatnya meringankan orang yang sebetulnya sudah wajib kurban dan mampu, tapi dengan itu lebih ringan," tegas KH Kholil, Rabu (23/9).
"Itu berarti sama dengan orang yang menunda-nunda kewajiban untuk kurban. Makanya sebaiknya nggak usah ikut arisan, kalau mampu ya beli disembelih, kalau nggak mampu ya ditunda," kata KH Kholil Dahlan.
Fenomena arisan kurban setiap Iduladha marak di Kabupaten Jombang. Tidak hanya kalangan masyarakat, namun tak jarang arisan kurban juga diselenggarakan di kalangan pelajar tingkat Sekolah dan perguruan tinggi.
Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan menjelaskan hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai kurban, melainkan sedekah atau latihan berkurban.
Meski begitu, Kholil mengatakan tidak ada larangan bagi masyarakat yang menyelenggarakan kurban dengan metode arisan. Hanya saja bagi mereka yang tidak mampu, disarankan lebih baik uang arisan digunakan untuk sedekah atau amal jariyah.
Editor: Agus Luqman
Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan, dalam hukum Islam, arisan hewan kurban bagi orang yang mampu tidak bisa digolongkan sebagai kurban, namun dikategorikan hal tidak terpuji.
Sedangkan, jika alasannya ketidakmampuan dalam berkurban, hukum arisan masuk dalam kategori sedekah.
"Untuk kasus korban dalam bentuk arisan itu sebetulnya dari segi akhlak kurang bagus, artinya tidak mahmudah atau tidak terpuji. Sebab apa? Orang mau melakukan kurban saja arisan, berarti arisan itu kan sifatnya meringankan orang yang sebetulnya sudah wajib kurban dan mampu, tapi dengan itu lebih ringan," tegas KH Kholil, Rabu (23/9).
"Itu berarti sama dengan orang yang menunda-nunda kewajiban untuk kurban. Makanya sebaiknya nggak usah ikut arisan, kalau mampu ya beli disembelih, kalau nggak mampu ya ditunda," kata KH Kholil Dahlan.
Fenomena arisan kurban setiap Iduladha marak di Kabupaten Jombang. Tidak hanya kalangan masyarakat, namun tak jarang arisan kurban juga diselenggarakan di kalangan pelajar tingkat Sekolah dan perguruan tinggi.
Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan menjelaskan hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai kurban, melainkan sedekah atau latihan berkurban.
Meski begitu, Kholil mengatakan tidak ada larangan bagi masyarakat yang menyelenggarakan kurban dengan metode arisan. Hanya saja bagi mereka yang tidak mampu, disarankan lebih baik uang arisan digunakan untuk sedekah atau amal jariyah.
Editor: Agus Luqman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai