KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya membantah lembaganya tidak memberikan informasi dan panduan kepada pasangan calon dan partai dalam melengkapi dokumen. Menurut Anggota KPU Kota Surabaya Purnomo Satriyo, lembaganya memberikan kesempatan konsultasi kepada pasangan calon dan partai politik pengusung untuk berkonsultasi dalam melengkapi dokumen.
"Kalau kami benar-benar tidak menginformasikan syarat kepada tim pendukung pasangan, pertanyaan saya kenapa hanya ada satu orang ini yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Sedangkan Risma, Wisnu, Rasiyo semuanya syaratnya terpenuhi," ujarnya.
Purnomo menambahkan kebenaran informasi tersebut juga dapat diverifikasi masyarakat melalui pemberitaan-pemberitaan sebelumnya.
"Ketiga,bisa diverifikasi dari pemberitaan sebelumnya, kami membuka kesempatan bagi pasangan calon dan partai politiknya untuk berkonsultasi terkait syarat-syarat yang kurang dimengerti, dengan catatan konsultasi itu dilakukan di kantor dan selama jam kerja," imbuh Purnomo Satriyo di Gedung KPU, Jakarta.
Sebelumnya, partai pendukung pasangan Rasiyo dan Abror menuding KPU Kota Surabaya tidak memberikan informasi dalam hal kelengkapan berkas yang diajukan dalam pencalonan. Bahkan, dua surat rekomendasi antara asli dan hasil pemindaian baru dipermasalahkan saat pleno dan pengumuman verifikasi.
Editor : Sasmito Madrim