KBR, Jakarta - LSM Perlindungan Satwa Liar Wildlife Conservation Society (WCS) meminta, kepolisian menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada pelaku pembunuh satwa langka beruang madu di Kalimantan Timur.
Koordinator Wildlife Crime WCS, Irma Hermawati beralasan, penggunaan UU ITE itu untuk memperberat hukuman pelaku. Karena kata dia, selama ini pelaku hanya dihukum ringan maksimal 5 tahun penjara. Hal itulah yang menyebabkan, pembunuhan satwa dilindungi terus berulang.
"Pihak kepolisian ataupun Kementerian Kehutanan dalam hal ini BKSDA bisa mencari informasi tentang keaslian, foto ini asli atau nggak. Dan jika memang ini asli, ini wajib ditindaklanjuti untuk mencari si pelaku ini, karena jelas-jelas kan beruang madu adalah jenis satwa yang dilindungi, mungkin bisa dijuncto kan dengan UU ITE, misalkan memang ada pasal yang menjerat itu, jadi bisa kena dua pasal, UU 5 (UU Nomor 5 Tahun 1990, red) ataupun UU tentang ITE tersebut," kata Irma kepada KBR, Sabtu, (26/9).
Sebelumnya, seseorang dengan akun media sosial Facebook Ronal Cristoper Ronal mengunggah foto dirinya tengah menguliti beruang madu bersama dua orang lain di pinggir sungai.
Dalam profilnya, Ronal mengaku sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kependudukan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Jerat Pembunuh Beruang Madu, Kepolisian Diminta Gunakan UU ITE
Hal itulah yang menyebabkan, pembunuhan satwa dilindungi terus berulang.

Beruang Madu. (foto: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai