KBR, Rembang - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menilai, aturan penerima dana hibah wajib berbadan hukum yang dikeluarkan pemerintah pusat terlalu mendadak, dan mengakibatkan banyak calon penerima anggaran tersebut urung menerimanya tahun ini.
Padahal menurut Anggota DPRD Rembang, Soleh, hampir semua calon penerima belum berbadan hukum. Untuk itu, pihaknya mendesak, agar calon penerima dana hibah yang gagal menerima anggaran tahun ini, dapat diusulkan kembali tahun depan.
“Intinya ingin tetap dana hibah. Tapi lagi-lagi pemerintah itu keluarkan aturan tahu tahu langsung muncul. Mestinya kan bertahap. Tahun ini seperti apa, tahun depan begini. Kalau warga tidak diberi kesempatan waktu untuk memenuhi syarat, kondisinya ya kocar kacir seperti ini," jelasnya kepada KBR, Sabtu (26/09).
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Hari Susanto menyatakan, dana hibah senilai hampir Rp45 miliar itu akhirnya dikembalikan ke kas daerah. Pihaknya belum bisa memutuskan apakah tahun depan akan kembali menganggarkan dana hibah atau tidak.
“Untuk tahun 2016, kalau situasinya masih seperti ini, kami tidak akan memproses dana hibah yang masih menunggu kejelasan regulasi," ungkapnya.
Hari Susanto menambahkan dana hibah yang diproses tahun ini hanya untuk Pramuka, Palang Merah Indonesia (PMI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), program tentara manunggal membangun desa dan penataan rumah tidak layak huni.