KBR, Balikpapan – Kepolisian Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka pelaku pembunuh satwa langka Beruang Madu di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Fajar Setiawan mengatakan tiga tersangka ditangkap di Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kertanegara, Minggu (27/9) siang.
Tiga orang itu bernama Martinus Belawang, Ronald Cristoper dan Markus Lawai.
Fajar mengatakan tiga tersangka pembunuh beruang madu itu saat ini berada di Polres Kutai Kertanegara untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan sementara mereka mengaku, Beruang Madu itu terjerat perangkap babi hutan yang dipasang orang lain.
"Para pelaku sudah diamankan, jadi dari pemeriksaan Beruang Madu itu terjerat perangkap untuk babi hutan. Tapi kita masih terus dalam keterangan yang mereka katakan," kata Fajar Setiawan, Minggu (27/9)
Fajar menambahkan, ketiga pelaku terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta karena melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sebelumnya, Ronal sempat mengunggah foto di Facebook tentang tangkapan beruang madu (Helarctos malayanus). Beruang itu lantas disembelih dan disantap. Foto itu lantas mendapat kecaman publik secara luas.
Ronal selama ini bekerja sebagai buruh tambang batubara. Bersama dua rekannya, Markus dan Belawing, Ronal kerap berburu.
Editor: Agus Luqman
Ditangkap, Tiga Tersangka Pembunuh Beruang Madu Terancam Lima Tahun Penjara
Juru Bicara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Fajar Setiawan mengatakan tiga tersangka ditangkap di Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kertanegara, Minggu (27/9) siang.

Status Facebook yang mengundang kecaman publik. (Foto: Akun Facebook Ronal Cristoper Ronal)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai