KBR, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, hakim seharusnya membebaskan kliennya karena seluruh dakwaan tidak terbukti di persidangan.
Kata dia, tuduhan menerima gratifikasi juga tidak terbukti karena penjualan mobil bekas sudah sesuai dengan ketentuan.
"Padahal uang ini bukan gratifikasi, jual beli mobil, kan gitu. Dakwaan ketiga, mengenai tindak pidana pencucian uang, tidak terbukti aset itu dari perbuatan gratifikasi, tidak ada hubungannya, dari busway tidak ada hubungannya. Makanya kami banding. Banding ini kami mempunyai strategi dan dalil-dalil ya harus bebas Udar Pristono," kata Tonin kepada KBR, Jum'at, (25/9).
Rabu lalu, hakim ketua Artha Theresia menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Udar Pristono. Ia didakwa menerima gratifikasi karena menjual mobil dengan harga di atas kewajaran dengan selisih sekitar Rp78 juta.
Hakim menilai hal ini terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan kala itu. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun dan denda Rp1 miliar.
Ajukan Banding, Udar Pristono Yakin Bebas
Kata dia, tuduhan menerima gratifikasi juga tidak terbukti karena penjualan mobil bekas sudah sesuai dengan ketentuan.

Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono di sela-sela persidangan perkaranya. (Foto: Wydia Angga/ KBR)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai