KBR, Jakarta - Polres Lumajang menetapkan 18 orang tersangka untuk kasus pengeroyokan dan pembunuhan warga penolak tambang di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Lumajang, Fadly Munzir Ismail mengatakan hingga kini polisi masih mendalami motif pengeroyokan dan pembunuhan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan kepala desa setempat.
"Soal dugaan kelertibatan kepala desa masih kita dalami, secepatnya akan kita sampaikan hasilnya," kata Fadly Munzir.
Para tersangka diancam dengan pasal 338 dan 170 KUHP tentang pembunuhan terencana dan pelaku kekerasan.
Para tersangka itu, 17 orang diantaranya dari Desa Selok Awar-awar, dan satu orang tersangka dari daerah Probolinggo.
Sebelumnya, dua warga Desa Selok Awar-awar, Lumajang menjadi korban penculikan dan penganiayaan preman. Satu orang bernama Salim Kancil tewas mengenaskan dan satu luka kritis. Dua warga itu selama ini getol menolak kegiatan penambangan pasir di desanya. Diduga penganiayaan itu terkait dengan kegiatan penambangan pasir di daerah itu.
Editor: Agus Luqman
18 Orang Jadi Tersangka Pembunuh Petani Antitambang Lumajang
Hingga kini polisi masih mendalami motif pengeroyokan dan pembunuhan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan kepala desa setempat.

Ilustrasi. Aktivitas tambang pasir besi di Lumajang. (Foto: bpm.jatimprov.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai