KBR, Yogyakarta - Pihak Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) meminta kasus Florence Sihombing tidak diproses secara hukum pidana.
Pihak universitas yang diwakili rektor, anggota komite etik dan dekan fakultas hukum bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kokot Indarto. Pertemuan yang juga dihadiri oleh Florence Sihombing itu membahas permintaan pihak UGM agar anak didiknya dapat dikenai sanksi kode etik hukum kampus.
"Saat ini kami masih berembuk tentang permintaan dari UGM yang akan meminta agar hukuman Florence tidak masuk hukum Pidana, namun dikenai hukum etik Kampus, ini masih berlangsung pertemuannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kokot Indarto, Senin (1/9).
Namun ia enggan berkomentar tentang jenis kode etik hukum kampus UGM yang akan diberikan pada Folrence.
"Kalau sudah selesai silakan bertanya langsung kepada dekan," ujar Kokot Indarto.
Menurutnya, pihak UGM juga akan mengajukan penangguhan hukuman. Namun hingga saat ini belum ditentukan orang yang bertanggungjawab terhadap penangguhan mahasiswa S2 Kenotariatan UGM tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti juga meminta agar kasus Florence Sihombing segera diselesaikan. Selain itu, dia juga meminta warga Yogyakarta memaafkan perbuatan Florence di media jejaring sosial. Menurutnya Yogyakarta merupakan kota toleransi.
"Kita harusnya mengedepankan budaya memaafkan, agar semua yang sedang belajar di Yogyakarta juga merasa tenang," katanya Senin (1/9).
Dia meminta masalah Florence dapat dijadikan pembelajaran untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak melanggar hukum.
Florence menjadi pembicaraan karena menghina warga Yogyakarta gara-gara tidak mengikuti antrean di SPBU lempunyangan. Ia mengungkapkan kekeselannya di media sosial Path. Namun beberapa elemen masyarakat tidak terima dan melaporkannya ke polisi.
Florence dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP karena dianggap melakukan penghinaan atau penistaan serta menyerang kehormatan masyarakat secara umum. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini Florence secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda DIY setelah menjalani pemeriksaan di Polda DIY Sabtu (30/8) lalu.
Editor: Anto Sidharta
UGM Minta Pengusutan Kasus Florence Dihentikan
Pihak Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) meminta kasus Florence Sihombing tidak diproses secara hukum pidana.

NUSANTARA
Senin, 01 Sep 2014 15:47 WIB


UGM, Florence
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai