Bagikan:

Tunggak BPJS, Perusahaan di Mataram Dilaporkan ke Kejaksaan

Sebanyak 32 perusahaan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke kejaksaan karena dituding menunggak pembayaran asuransi Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) bagi karyawannya.

NUSANTARA

Kamis, 11 Sep 2014 15:33 WIB

Author

Turmuzi

Tunggak BPJS, Perusahaan di Mataram Dilaporkan ke Kejaksaan

Tunggak BPJS, Perusahaan di Mataram

KBR. Mataram – Sebanyak 32 perusahaan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke kejaksaan karena dituding menunggak pembayaran asuransi Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) bagi karyawannya.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kota Mataram, Gustafiana, pelaporan itu dilakukan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram.

"Laporannya sudah kita masukkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, dan masih diproses, seperti apa tindak lanjutnya nanti kita lihat," kata Gustafiana kepada Portalkbr di Mataram, Rabu (11/9).

Gustafiana mengatakan, sebelumnya pihaknya telah member peringatan dan surat teguran kepada 32 perusahaan tersebut. Namun perusahaan itu tak pernah menggubrisnya. Bahkan beberapa perusahaan mangkir saat dipanggil BPJS dan Dinas Tenaga Kerja.

"Kalau dihitung,nilai tunggakan ke-32 perusahaan tersebut, untuk tahap pertama saja, kisaran nilainya mencapai Rp50-200 juta. Sementara tunggakan tahap dua sekarang, nilainya mencapai Rp400-500 juta," ujar Gustafiana.

Ia mengakui, tingkat kesadaran perusahaan yang beroperasi di Mataram untuk membayar asuransi BPJS memang tergolong masih rendah. Saat ini, kata dia, sebanyak 25 perusahaan lain belum mau mendaftarkan perusahaan dan karyawannya menjadi peserta BPJS. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram, Ahsanul Khalik mengatakan, akan menindak tegas setiap perusahaan yang tidak mau melaksanakan kewajiban membayar asuransi BPJS karyawan dan perusahaan yang menolak mendaftarkan diri sebagai pesera BPJS.

“Kalau dengan cara baik sudah dilakukan dan tidak mau dilaksanakan perusahaan, terpaksa jalur hukum akan ditempuh," ujar Ahsanul Khalik.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending