KBR, Jakarta- Qanun Hukum Jinayat yang berlaku bagi non-muslim mendapat kritikan dari kelompok muslim moderat.
Kordinator Forum Islam Rahmatan Lil’alamin Teuku Muhammad Jafar Sulaiman mengatakan, aturan itu melanggar prinsi-prinsip Islam tentang toleransi. Padahal menurutnya, Islam seharusnya juga menyeimbangkan prinsip keadilan.
"Ketika disahkan pasti akan dijalankan. Namanya negara, mereka mempunyai kekuatan memaksa melakukan itu. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Dan yang paling utama itu, jangankan bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, bertentangan dengan HAM, dengan prinsip Islam sebagai rahmat lil alamin pun sudah tercederai, terlanggar jika praktek yang dilakukan seperti ini," kata Kordinator Forum Islam Rahmatan Lil’alamin Teuku Muhammad Jafar Sulaiman ketika dihubungi KBR, Sabtu (27/09).
Hari ini, DPR Aceh mengesahkan Qanun Hukum Jinayat. Qanun itu mengancam hukuman cambuk 10-150 kali bagi yang melanggar syariat Islam. Hukum itu bahkan berlaku bagi non-muslim. Padahal, sekitar 50 ribu warga Aceh tidak memeluk agama Islam.
Editor: Dimas Rizky