Bagikan:

Suaka Margasatwa Dirambah, Warga Adat Kena Tuding

Warga adat disidang, perusahaan didiamkan.

NUSANTARA

Selasa, 30 Sep 2014 14:01 WIB

Suaka Margasatwa Dirambah, Warga Adat Kena Tuding

suaka margasatwa dangku, warga adat, aman

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara akan menggugat Pemerintah dan perusahaan yang diduga menyalahgunakan lahan Suaka Margasatwa Dangku, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Data yang dimiliki BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN menunjukkan kalau Suaka Margasatwa Dangku dikuasai sejumlah perusahaan untuk perkebunan sawit dan konsesi batu bara. Di saat yang sama, enam warga adat Tungkalulu dan Dawas justru dijerat hukum lantaran dituduh merambah hutan suaka alam tersebut.

“Kita minta para penegak hukum memproses perusahaan, termasuk pula lembaga pemerintah yang terkesan membiarkan adanya pengambilan kawasan untuk komersil,” kata Rustandi Adriansyah, Ketua BPH AMAN Sumsel.

Enam warga adat yang dituding merambah Dangku kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. Dua tokoh adat di antaranya yakni Muhammad Nur Djakfar dan Zulkifli Dungcik didakwa melanggar UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Di satu sisi masyarakat adat mengklaim Dangku sebagai tanah adat, dan BKSDA mengklaim sebagai hutan suaka alam. Sementara di sisi lain, ada perusahaan sawit dan batu bara di sana.

Suaka Margasatwa Dangku berada di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Kawasan ini berjarak sekitar 150 kilometer dari Palembang. SM Dangku memiliki luas 31.752 hektar berdasarkan SK Menteri Kehutanan Mei 1991. Sebelum itu, SK Menhut tahun 1986, menetapkan luas Margasatwa Dangku sekitar 70.240 hektar.

Tulisan ini hasil kerjasama Mongabay dan Green Radio.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending