KBR, Bengkulu - Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Yalinus ditahan Kejaksaan Negeri setempat karena dugaan penyusunan Master Plan Kawasan Komersil Kota Bengkulu.
Kepala Seksi Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bengkulu, Ujang Suryana mengatakan Yulinus terpaks ditahan lantaran kerap mengelabui penyidik. Caranya, dia mengirimkan surat izin sakit saat akan diperiksa penyidik, akan tetapi ia tetap rutin bekerja di kantor.
"Kepala dinas tata kota Bengkulu tidak hadir ketika dipanggil jaksa. Alasan sakit, setelah dicek ternyata masih masih kantor, dan khawatirkan melarikan diri, sehingga tersangka harus ditahan," kata Ujang, Jumat (19/09)
Sebelumnya, Yalinus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi Penyusunan Master Plane kawasan Komersil Kota Bengkulu. Dalam kasus ini negara diperkirakan rugi sampai Rp 190 juta. Selain Yalinus, Kejaksaan Negeri Bengkulu juga telah menetapkan 6 tersangka lain dari pihak rekanan. Mereka merupakan konsultan CV Arsindo. Di antaranya Surya Darma Eka Putera, Muhamad Faizal Akbar dan Erlan Suhendra.
Editor: M Irham
Sering Mangkir Panggilan Jaksa, Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu Ditahan
KBR, Bengkulu - Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Yalinus ditahan Kejaksaan Negeri setempat karena dugaan penyusunan Master Plan Kawasan Komersil Kota Bengkulu.

NUSANTARA
Jumat, 19 Sep 2014 22:09 WIB


korupsi, bengkulu, kepala, dinas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai