Bagikan:

Sejak Kemarin, BPSK Solo Tutup Pengaduan Sengketa Konsumen

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta, Jawa Tengah, menyatakan sejak Senin kemarin (1/9) menutup sementara penerimaan pelayanan sengketa konsumen. Penutupan sementara ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

NUSANTARA

Selasa, 02 Sep 2014 13:35 WIB

Sejak Kemarin, BPSK Solo Tutup Pengaduan Sengketa Konsumen

BPSK Solo

KBR, Surakarta - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta, Jawa Tengah, menyatakan sejak Senin kemarin (1/9) menutup sementara penerimaan pelayanan sengketa konsumen. Penutupan sementara ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut Wakil Ketua BPSK, Bambang Ary Wibowo, penutupan pelayanan ini terkait dengan koordinasi dengan Pemkot Surakarta antara lain transparansi anggaran, mekanisme koordinasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami sangat terhambat dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Surakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi. Salah satu diantaranya Kepala Sekretatiat BPSK dilarang menandatangani segala bentuk surat maupun yang berkaitan dengan penganggaran, termasuk hasil rapat internal BPSK juga tidak boleh,” ujar Bambang Ary Wibowo kepada Portalkbr, Selasa (2/9).

Menurutnya, kondisi itu membuat lembaganya tidak bisa bekerja.

“Kalau berkaitan dengan anggaran ya otomatis (menghambat kerja), BPSK Kota Solo tidak bisa bekerja, karena kewenangan membuat surat pemanggilan para pihak yang bersengketa kan tetap membutuhkan tanda (tangan) Kepala Ssekretariat BPSK,” kata Bambang.

Ia menambahkan, selama ini BPSK Surakarta menangani pengaduan masyarakat atau konsumen terkait perbankan, PLN, PDAM, lembaga kredit, dan sebagainya. Tahun 2014 ini BPSK Surakarta mendapat anggaran Rp428 juta dari APBD.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending