KBR, Surakarta - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta, Jawa Tengah, menyatakan sejak Senin kemarin (1/9) menutup sementara penerimaan pelayanan sengketa konsumen. Penutupan sementara ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut Wakil Ketua BPSK, Bambang Ary Wibowo, penutupan pelayanan ini terkait dengan koordinasi dengan Pemkot Surakarta antara lain transparansi anggaran, mekanisme koordinasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami sangat terhambat dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Surakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi. Salah satu diantaranya Kepala Sekretatiat BPSK dilarang menandatangani segala bentuk surat maupun yang berkaitan dengan penganggaran, termasuk hasil rapat internal BPSK juga tidak boleh,” ujar Bambang Ary Wibowo kepada Portalkbr, Selasa (2/9).
Menurutnya, kondisi itu membuat lembaganya tidak bisa bekerja.
“Kalau berkaitan dengan anggaran ya otomatis (menghambat kerja), BPSK Kota Solo tidak bisa bekerja, karena kewenangan membuat surat pemanggilan para pihak yang bersengketa kan tetap membutuhkan tanda (tangan) Kepala Ssekretariat BPSK,” kata Bambang.
Ia menambahkan, selama ini BPSK Surakarta menangani pengaduan masyarakat atau konsumen terkait perbankan, PLN, PDAM, lembaga kredit, dan sebagainya. Tahun 2014 ini BPSK Surakarta mendapat anggaran Rp428 juta dari APBD.
Editor: Anto Sidharta
Sejak Kemarin, BPSK Solo Tutup Pengaduan Sengketa Konsumen
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta, Jawa Tengah, menyatakan sejak Senin kemarin (1/9) menutup sementara penerimaan pelayanan sengketa konsumen. Penutupan sementara ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

NUSANTARA
Selasa, 02 Sep 2014 13:35 WIB


BPSK Solo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai