KBR, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita ribuan botol minuman keras ilegal dari sebuah gudang berlokasi di salah satu perumahan Kota Bandung. Ribuan miras itu tidak memiliki ijin tempat penjualan beralkohol.
Berdasarkan pemantauan Satpol PP Kota Bandung, minuman keras itu dijual secara eceran dan grosir oleh pemiliknya. Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Mohammad Tedi Wirakusumah, kepemilikan minuman keras ilegal itu melanggar peraturan daerah.
"Perda 11 tahun 2010 tentang pelarangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Pasal 12 ayat 1 tidak memiliki ITPMB," ujarnya kepada KBR, Jumat (5/9).
Tedi Wirakusumah mengatakan minuman keras ilegal hasil sitaan itu akan disimpan sementara di Markas Komando Distrik Militer. Tedi mengklaim penyitaan ribuan botol minuman keras itu merupakan tangkapan terbesar Satpol PP Kota Bandung dari satu lokasi.
Satpol PP Kota Bandung menampik adanya anggapan masyarakat menebang pilih dalam menegakkan aturan minuman keras beralkohol. Itu dibuktikan dengan menyita ribuan botol minuman keras ilegal yang sekarang masih berlangsung sampai berita ini diturunkan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Ribuan Miras Ilegal Disita Satpol PP Bandung
KBR, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita ribuan botol minuman keras ilegal dari sebuah gudang berlokasi di salah satu perumahan Kota Bandung. Ribuan miras itu tidak memiliki ijin tempat penjualan beralkohol.

NUSANTARA
Jumat, 05 Sep 2014 20:25 WIB


miras, bandung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai