KBR, Rembang - Kalangan Karang Taruna di Kab. Rembang, Jawa Tengah, siap mengawal pelaksanaan Undang Undang Desa, karena rawan penyimpangan.
Ketua Karang Taruna Kab. Rembang, Janadi Hadi Nugroho menyatakan setiap desa nantinya akan menerima dana minimal Rp 1 miliar per tahun. Menurutnya kalau tidak diawasi secara ketat, bisa menyuburkan praktek korupsi.
“Kebetulan kades di kabupaten Rembang, hampir semuanya baru. Sedangkan Undang Undang Desa, menurut saya sangat rawan dan sangat bagus. Perlu ada pendampingan dari karang taruna dan selama ini karang taruna berperan di desa, “ ungkap Janadi, Minggu pagi (31/8).
Janadi Hadi Nugroho menambahkan, untuk mewujudkan pengawasan yang efektif, pihaknya lebih dulu menata organisasi, termasuk memperbarui pengurus di 13 kecamatan. Ia menganggap mereka mampu menjalankan fungsi tersebut, karena sebagian besar berasal dari warga terdidik.
Selain masalah anggaran, pengangkatan perangkat desa dan fungsi kelembagaan di tingkat desa, ikut dipantau. Apalagi UU Desa baru, banyak aturan yang berbeda, dibandingkan Undang Undang lama.
Editor: Antonius Eko