KBR, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bakal mengurangi 700 lebih Pegawai Negeri Sipil dalam Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Pengurangan ini dilakukan menyusul rencana perampingan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan di setiap level, mulai dari tingkat eselon IV hingga II.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta I Made Karma Yoga mengatakan, sebagian PNS yang masuk kriteria di UKPD akan dipertahankan.
"Tapi kalau UKPD nya banyak korban. Di bawah-bawahnya UPT dan sebagainya. Semuanya itu ada 8.011 jabatan. Terus kalau moderatnya hampir 1.577 yang hilang jabatan,” kata Yoga kepada KBR, Selasa (23/09).
“Tapi kami sudah sisir lagi termasuk Kepala TU di sekolah kita tidak eliminir sehingga kira kira 751 yang korban, yang tidak dapat jabatan. Ya bisa sebagian ke fungsional. Ini risiko dari perubahan organisasi itu memang tidak bisa dielakkan.”
Sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok rencana perubahan struktur kepegawaian yang dijadwalkan akan mulai efektif per Januari 2015.
Pemisahan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bahkan akan dilakukan. Dinas Pekerjaan Umum misalnya akan dipisah menjadi Dinas Tata Air dan Dinas Jasa Marga. Sementara itu, penggabungan terjadi di Dinas Tata Ruang dengan Dinas Pengawas dan Penertiban Bangunan (P2B). Dua lembaga baru juga akan hadir; yaitu Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLP).