Bagikan:

Qanun Jinayat Raampas Keadilan Korban Pemerkosaan

Qanun jinayat Aceh dinilai berpotensi merampas rasa keadilan korban pemerkosaan. Salah satu pasal yang terdapat di dalamnya adalah soal pelaku pemerkosaan bebas dari jerat hukum bila bersumpah sebanyak lima kali.

NUSANTARA

Senin, 29 Sep 2014 08:30 WIB

Author

Nanda Hidayat

Qanun Jinayat Raampas Keadilan Korban Pemerkosaan

Qanun Jinayat, aceh

KBR, Jakarta - Qanun jinayat Aceh dinilai berpotensi merampas rasa keadilan korban pemerkosaan. Salah satu pasal yang terdapat di dalamnya adalah soal pelaku pemerkosaan bebas dari jerat hukum bila bersumpah sebanyak lima kali.


Ketua Presidium Balai Inong Aceh, Nursiti mengatakan, pelaku pemerkosaan akan melakukan sumpah palsu di persidangan. Dia menilai, qanun jinayat bertentangan dengan kondisi sosiologis saat ini.


"Karena dalam kondisi hari ini kalau memperkosa saja dia berani mengapa untuk mengangkat sumpah palsu tidak berani. Kemudian membuat korban tidak menemukan keadilannya,” kata Nursiti. 


“Pembuat UU tidak menyadari sosiologis masyarakat yang berbeda. Kalau zaman Rasulullah dan kondisi hari ini berbeda, kalau zaman Rasullah si pelaku yang datang untuk bertobat,” tambahnya. 


Balai Inong Aceh mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi Peraturan Daerah, atau Qanun Hukum Jinayat di Aceh yang baru saja disahkan. Salah satu pasal yang harus dikritisi adalah soal pelaku pemerkosa yang bebas dari jerat hukum hanya dengan bersumpah lima kali di depan hakim. Sumpah dianggap tidak dapat dijadikan alat bukti tunggal dalam kasus pemerkosaan.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending