KBR, Jakarta - Qanun jinayat Aceh dinilai berpotensi merampas rasa keadilan korban pemerkosaan. Salah satu pasal yang terdapat di dalamnya adalah soal pelaku pemerkosaan bebas dari jerat hukum bila bersumpah sebanyak lima kali.
Ketua Presidium Balai Inong Aceh, Nursiti mengatakan, pelaku pemerkosaan akan melakukan sumpah palsu di persidangan. Dia menilai, qanun jinayat bertentangan dengan kondisi sosiologis saat ini.
"Karena dalam kondisi hari ini kalau memperkosa saja dia berani mengapa untuk mengangkat sumpah palsu tidak berani. Kemudian membuat korban tidak menemukan keadilannya,” kata Nursiti.
“Pembuat UU tidak menyadari sosiologis masyarakat yang berbeda. Kalau zaman Rasulullah dan kondisi hari ini berbeda, kalau zaman Rasullah si pelaku yang datang untuk bertobat,” tambahnya.
Balai Inong Aceh mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi Peraturan Daerah, atau Qanun Hukum Jinayat di Aceh yang baru saja disahkan. Salah satu pasal yang harus dikritisi adalah soal pelaku pemerkosa yang bebas dari jerat hukum hanya dengan bersumpah lima kali di depan hakim. Sumpah dianggap tidak dapat dijadikan alat bukti tunggal dalam kasus pemerkosaan.
Editor: Antonius Eko