KBR, Mataram – Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2009-2014 akan menerima uang jasa pengabdian dari Sekretariat Dewan. Total keseluruhan uang jasa pengabdian itu sebanyak Rp692 juta yang dibagi kepada 55 anggota dewan.
Menurut Sekretaris DPRD NTB Ashari, masing-masing anggota dewan akan menerima dana itu sekitar Rp11 jutaan setelah dipotong pajak.
Namun, kata dia, pihaknya juga akan memotong uang jasa pengabdian kepada anggota dewan yang masih memiliki tunggakan.
“Melihat teman-teman DPR ini mana yang masih ada tunggakan-tunggakan, itu yang kita pertimbangkan. Ada memang anggota DPR yang pesan tolong kalau ada tunggakan langsung dipotong dengan itu (uang jasa pengabdian). Supaya dilunasi dari sana. Setelah potong PPH (pajak penghasilan, red.) ada yang dapat Rp13 juta ada yang Rp11 juta” kata Ashari kepada Portalkbr, Selasa (2/9).
Ashari mengatakan, sebanyak 55 anggota DPRD NTB periode 2009 – 2014 resmi non aktif terhitung sejak tanggal 1 September kemrin. Sebanyak 22 anggota dewan provinsi periode lalu kembali terpilih untuk periode 2014-2019. Sementara 23 anggota lainnya kini sudah berstatus purna bhakti.
Editor: Anto Sidharta
Purnatugas, DPRD NTB Dapat Belasan Juta per Anggota
Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2009-2014 akan menerima uang jasa pengabdian dari Sekretariat Dewan. Total keseluruhan uang jasa pengabdian itu sebanyak Rp692 juta yang dibagi kepada 55 anggota dewan.

NUSANTARA
Selasa, 02 Sep 2014 15:57 WIB


Purnatugas, DPRD NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai