KBR, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan warga kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terhadap PT Kahatex akibat pendirian bangunan pabrik tidak dilengkapi dokumen lingkungan. Pemicu gugatan warga itu adalah terjadinya banjir yang menimpa tempat tinggal 300 warga usai didirikannya bangunan pabrik.
Kuasa Hukum warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Agus Rasyid mengatakan putusan PTUN itu dianggap sebagai pembelajaran agar pemerintah daerah tidak gegabah memberikan ijin mendirikan bangunan.
"Sebagai kuasa hukum bagi warga yang tergabung dalam Aliansi Pengacara Anti Limbah (IPAL), kita sangat apresiasi dengan putusan ini bentuk kemenangan bagi warga. Tinggal kedepannya tentu pemerintah bukan hanya Kabupaten Bandung saja, terakait pengeluaran ijin itu harus wajib dilandasi dengan analisa dampak lingkungan (Amdal)," ujarnya di PTUN Bandung (16/9).
Agus Rasyid menyebutkan majelis hakim PTUN Bandung selain memutuskan bahwa PT Kahatex tidak memiliki dokumen analisa dampak lingkungan, juga tidak memiliki ijin lingkungan.
Setelah hampir 2,5 tahun warga Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung melayangkan gugatan secara hukum terhadap PT Kahatex atas gangguan lingkungan, polusi suara, gertaran dan dampak lain akibat operasional pabrik, pada hari ini PTUN Bandung memenangkan gugatan warga.
Pembangunan pabrik pada 13 November 2012 itu diberikan ijin oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Bandung terhadap manajemen PT Kahatex untuk penambahan bangunan seluas 21.869,04 meter persegi.
Editor: Pebriansyah Ariefana