Jombang – Kepolisian Sektor Perak, Jombang, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga illegal, Rabu (24/9) di jalan raya setempat.
Ribuan liter BBM BBM itu diangkut dalam dua buah truk tangki dari arah Madiun menuju Surabaya oleh dua orang sopir bernama Jarno, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Blitar dan Sapto asal Desa Gambiran, Kecamatan Maospati, Madiun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Jombang, Harianto, mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Sebab, meski kedua tangki tersebut dilengkapi dengan surat-surat dari perusahaan dan pengiriman, namun polisi mencurigai BBM tersebut merupakan BBM bersubsidi yang dijual kepada perusahaan atau industri besar di wilayah Surabaya dan Gresik.
“Jadi modusnya yang bersangkutan mengirim BBM yang kita duga adalah subsidi. Sementara kami melakukan pendalaman apakah betul itu adalah BBM bersubsidi atau bukan. Ada dua tangki BBM jenis solar masing-masing 5 ribu liter, jadi total 10 ribu liter atau 10 ton. Tujuan pengiriman ke Gresik dan Surabaya.” kata Harianto kepada Portalkbr, Rabu (24/9).
Hingga saat ini polisi masih memeriksa kedua sopir. Hasil pemeriksaan sementara menyatakan, pemilik resmi BBM sejumlah 10 ribu liter itu yakni PT Humpuss Trading yang beralamat di Gedung Grahadi Lantai 3 Jakarta dengan nama jasa pengiriman PT Agam Tungga Jaya, yang beralamatkan di Kecamatan Maospati, Kabupaten Madiun.
Harianto menjelaskan, penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 04.00 Rabu dini hari. Bermula saat pihak Polsek Perak menerima informasi dari anggota yang kebetulan sedang berjalan di Jl Raya Surabaya-Madiun. Saat itu, anggota polisi curiga ketika melihat dua mobil tangki bernopol AE 8586 MB dan AE 9097 UN yang melaju dari arah Barat menuju ke Timur.
Mendapat informasi tersebut, beberapa anggota polisi pun lantas melakukan penghadangan di Jl Raya Perak dan langsung menghentikan truk tangki berwarna hijau dan kuning itu. Setelah memeriksa surat-surat kendaraan, karena curiga dengan BBM yang di angkut tangki merupakan BBM bersubsidi, petugas pun langsung menggelandang kedua sopir tersebut ke Mapolsek.
Jika terbukti bersalah, pemilik BBM bersubsidi itu akan di kenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (minyak dan gas) dengan ancaman hukumannya, 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
Editor: Anto Sidharta
Polisi Jombang Amankan 10 Ton Solar yang Diduga Bersubsidi
Kepolisian Sektor Perak, Jombang, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga illegal, Rabu (24/9) di jalan raya setempat.

NUSANTARA
Rabu, 24 Sep 2014 18:01 WIB


Polisi Jombang, 10 Ton Solar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai