KBR. Mataram - Polisi Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap truk yang diduga membawa kayu ilegal logging di terminal Bertais Kota Mataram
Kepala Seksi pengamanan hutan lintas Kabupaten Kota NTB, Burhanudin mengatakan, truk yang membawa kayu jenis sono keling tersebut ditangkap pada malam hari di Mataram dan hendak dibawa menyeberang ke Jawa Timur.
Burhanudin mengatakan, tim penyidik sedang melakukan penyidikan terkait penangkapan kayu sono keling sebanyak 15 kubik yang dibawa dari Kabupaten Sumbawa.
“Saat ditangkap, pemiliknya tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan sesuai aturan Dishut. Jika kayu tersebut tidak terbukti hasil illegal logging, akan dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Burhanudin.
Barang bukti berupa kayu sono keling sebanyak 15 kubik dan truk yang digunakan mengangkut kayu sudah diamankan di kantor Dishut, termasuk sopir truk.
Lebih lanjut, Burhanudin mengatakan, sepanjang 2014 dinas kehutanan telah menangani 21 kasus ilegal logging di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa
“Kasus ilegal loging yang banyak ditangani Polhut NTB berasal dari Kabupaten Dompu. Jenis kayu yang banyak diburu dan diperjualbelikan pelaku adalah sono keling sama kayu rajumas yang jadi primadona dan nilai jual tinggi,” tambahnya.
Editor: Antonius Eko