KBR, Medan - Massa yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa damai menolak RUU Advokat 2014.
Para advokat di Kota Medan ini menggelar aksinya dengan berjalan dari Bundaran Majestik Medan, Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan Pengadilan Tinggi Sumut dengan berjalan kaki, Kamis (11/9).
Koordinator aksi, Lamsiang Sitompul SH menyatakan aksi ini dilakukan karena RUU Advokat 2014 dianggap mengancam independensi profesi advokat di Indonesia.
"Undang-Undang yang baru itu memungkinkan mengancam independensi advokat karena di situ akan ada nanti verifikasi dari Departemen Hukum dan HAM, kita tidak mau di bawah kontrol pemerintah karena pemerintah ini pun merupakan suatu hal yang sangat mungkin nanti kita kritisi. Kalau kita sampai di bawah naungan tersangka tentu kita akan sulit mengkritisi dia, tentu kita akan sulit melawan pemerintah," ujar Lamsiang.
Dalam aksi ini Peradi Medan juga menyatakan menolak pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN), menolak intervensi oknum-oknum advokat di DPR terkait kelulusan ujian calon advokat dan mendesak PPATK RI untuk mengaudit dan menyelidiki anggota DPR yang berlatar belakang advokat. Selain itu mereka menyatakan kalau sampai RUU itu disahkan maka akan membuka peluang untuk munculnya makelar kasus (markus).
Editor: Pebrinsyah Ariefana