Bagikan:

Pengacara yang Mempraperadilankan Kapolres Wamena Kena Tikam

Latifah Anum Siregar, kuasa hukum Ketua Dewan Adat Lanny Jaya, Papua Areki Wanimbo yang mempraperadilankan Kapolres Wamena menjadi korban penjambretan, Selasa malam (16/9). Akibatnya, tangan Anum yang mencoba menyelamatkan tasnta sempat terkena tikam pisa

NUSANTARA

Rabu, 17 Sep 2014 12:00 WIB

Pengacara yang Mempraperadilankan Kapolres Wamena Kena Tikam

Kapolres Wamena. Latifah

KBR, Jayapura – Latifah Anum Siregar, kuasa hukum Ketua Dewan Adat Lanny Jaya, Papua Areki Wanimbo yang mempraperadilankan Kapolres Wamena menjadi korban penjambretan, Selasa malam (16/9). Akibatnya, tangan Anum yang mencoba menyelamatkan tasnta sempat terkena tikam pisau yang dibawa oleh pelaku.

Anum Siregar yang berada di Wamena mengatakan, lengan kirinya mendapatkan dua jahitan.

“Punggung tangan kiri, kan saya pakai tas slempang, saat itu saya tarik, saya lihat, saya rasa bilang ‘pencuri’, tangan saya rasa mau apa ya, nampar begitu dari punggung tangan, kena satu kali terus dia lari. Terus saya ke rumah sakit, jahit dua dalam. Untung ga kena urat, kalau kata dokter kalau kena urat, saya bisa dioperasi. Urat saya disambung lagi,” kata Latifah Anum Siregar ketika dihubungi Portalkbr melalui telepon genggamnya, Rabu (17/9).

Saat ini kondisi Latifah yang juga Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) itu mulai membaik.

Saksi lain dalam kejadian tersebut, Yusman Conoras yang juga rekan pengacara dalam kasus yang sama menuturkan, kejadian begitu cepat dan terjadi saat mati lampu di sekitar lokasi yang jaraknya 30 meter dari Hotel Rannu Jaya , tempat keduanya menginap.

Pelaku diduga melakukan aksinya seorang diri dan tidak mengendarai kendaraan. Yusman juga menyebutkan isi tas kerja Anum diantaranya terdapat buku dan catatan hasil sidang pra peradilan, dompet beserta isinya dan barang berharga lain.

Sebelumnya, Ketua Dewan Adat Lanny Jaya, Areki Wanimbo mempraperadilkan Kapolres Jayawijaya, AKBP Adolf Rudi Beay karena dugaan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur pada 6 Agustus lalu. Polisi menangkap Areki, pasca penangkapan dua jurnalis asing televisi Arte TV asal Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat. Polisi menduga Areki melakukan kerjasama dengan jurnalis asing itu dalam melakukan peliputan di Wamena beberapa waktu lalu.

Areki menunjuk Anum dan beberapa rekan pengacara lainnya sebagai pengacaranya dalam urusan ini. Pihaknya menggugat polisi sebab hingga saat ini pasal yang digunakan untuk menjerat Areki dalam sebuah pelanggaran pidana belum jelas. Kesalahan lain yang dilakukan polisi adalah baru memberikan surat penangkapan dan penahanan setelah Areki diperiksa lebih dari 24 jam.

Kapolres Wamena, Adolf Rudi Beay mengatakan, ia belum mengetahui kejadian tersebut, namun polisi mendapatkan kabar adanya penjambretan tadi malam dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending