KBR, Banyuwangi - Puluhan pengacara atau advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Senin (22/9). Mereka menolak disahkannya RUU advokat.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi Misnadi mengatakan, pihaknya tak setuju dengan disahkannya RUU tersebut, karena berpotensi besar melahirkan konflik keorganisasian.
Menurutnya, peran advokat rawan diintervensi oleh pemerintah. Seharusnya profesi advokat itu independen dan jauh dari kekuasaan pemerintahan.
Menurut Misnadi, RUU advokat bentuk campur tanggan pemerintah yang dapat menghancurkan independensi profesi advokat. Sedangkan terkait isu adanya Dewan Advokat Nasional dalam RUU, menurutnya harus dihapuskan. Sebab konsep ini bertentangan dengan prinsip independensi advokat.
“Saya sangat menyayangkan ada Dewan Advokat Nasional yang diangkat oleh pemerintah. Digaji oleh negara itu sudah menghilangkan independensi dari pada advokat,”kata Misnadi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Muhammad Joni Subagio mengatakan, pihaknya menampung aspirasi dari para advokat tersebut. Joni berjanji, segera menyampaikan aspirasi para pengacara ini ke DPR pusat. Karena hal ini merupakan aspirasi masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian DPR RI.
Editor: antonius Eko