KBR, Kupang – Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Kupang, Felisberto Amaral mengatakan, selama ini ketua RT dan RW menganggap dana operasional sebagai insentif bagi mereka. Sehingga pemakaian dana itu tidak dilaporkan.
"Padahal itu bukan insentif. Itu operasional kegiatan. Untuk (laporan) tahun 2013, kami beri kesempatan sampai akhir September ini. Semua SPJ (Surat Pertanggungjawaban) 2013 sudah harus dikirim ke kita. Kemudian untuk tahun anggaran 2014, kita tunggu sampai bulan November," kata Felisberto Amaral kepada Portalkbr di Kupang, Kamis (11/9).
Felisberto menambahkan baru beberapa ketua RT dan RW di Kota Kupang yang telah melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional.
Dia mengatakan, tahun ini Pemkot Kupang menggelontorkan hampir Rp5 miliar dana operasional bagi ketua RT, RW, Posyandu, Dasa Wisma (kelompok ibu berasal dari 10-20 rumah yang bertetangga, red.). Tahun lalu, pemerintah kota kupang juga menggelontorkan dana operasional sebesar Rp4,5 miliar.
Editor: Anto Sidharta
Pemkot Kupang Tagih Laporan Dana Operasional RT dan RW
Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional.

NUSANTARA
Kamis, 11 Sep 2014 10:58 WIB


Pemkot Kupang, Dana Operasional RT dan RW
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai