KBR Kupang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana. Kepala BPBD Kota Kupang Ade Manafe mengatakan, selama ini penanggulangan bencana di kota Kupang dilaksanakan tanpa ada aturan.
“Ini merupakan dasar hukum dalam pelaksanaan bencana tiga tahap, yaitu mulai dari pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Rencana kita tujuan yang akan dicapai itu bagaimana kita menyelenggarakan penyelenggaraan bencana mulai dari pra, model tanggap daruratnya sampai ke pasca itu secara baik dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat," kata Ade Manafe di Kupang, Senin (22/09).
Ade Manafe menambahkan, rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana akan diajukan ke DPRD Kota Kupang untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah pada persidangan ini.
Ade Manafe mengatakan, dalam penanggulangan bencana terdapat tiga pelaku yaitu pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
Editor: Antonius Eko