KBR, Balikpapan - Puluhan reklame dan baleho, serta selebaran tak berizin di sepanjang jalan-jalan utama dan fasilitas umum ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Kepala Seksi Operasional Denny mengatakan, puluhan reklamem baleho dan ribuan selebaran itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Izin Reklame
Menurut Denny, akibat tak membayar pajak, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kehilangan pendapatan yang diperkirakan mencapai puluhan juta. Selain itu, keberadaan puluhan reklame itu telah merusak tatanan dan keindahan daerah.
"Selama ini kita lakukan kegiatan mulai dari penertiban spanduk, kita dapatkan hal-hal yang kita inginkan. Apakah yang kita inginkan itu? Di antaranya spanduk terpasang di tiang telepon, Itu jelas-jelas melanggar karena pasti menganggu keindahan kota juga melanggar Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang pajak reklame dan kami yakinkan tidak adapajaknya itu salah," kata Denny, Senin (8/9).
Denny menambahkan, juga melakukan penertiban beberapa gelandangan dan pengemis yang diduga dibawa dan dikoordinir seseorang dari pulau Jawa.
Editor: Antonius Eko