Bagikan:

Pejabat Peminta

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mulai memperketat pengawasan bantuan sosial setelah terungkapnya kasus pemotongan dana rehabilitasi sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Empat pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pen

NUSANTARA

Kamis, 25 Sep 2014 12:02 WIB

Author

Hermawan

Pejabat Peminta

Pemkab Banyuwangi, Perketat Pengawasan, Fee

KBR, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mulai memperketat pengawasan bantuan sosial setelah terungkapnya kasus pemotongan dana rehabilitasi sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Empat pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan setempat terlibat dalam kasus ini. 

Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Sulihtiyono mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh pengawas pendidikan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Itu dilakukan untuk menyosialisasikan ke seluruh kepala sekolah, agar menolak bila ada permintaan bayaran untuk kerja sama atau fee dari PNS. Kata Sulihtiyono, bila ada permintaan fee, kepala sekolah harus berani melapor.

“Ini kita lakukan pengawasan ketat mulai dari perencanaanya, pelaksanaannya, evaluasinya itu kita adakan pengawasan secara ketat. Kita adakan tim khusus yang nanti selalu akan memantau terhadap seluruh aktifitas kegiatan yang menyangkut masalah pembangunan di Banyuwangi,” kata Sulihtoyono kepada Portalkbr, Kamis (25/9).

Sebelumnya, Selasa petang (23/9), Kejaksaan Negeri Banyuwangi menahan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Banyuwangi, Lukman karena diduga meminta fee dana rehab sekolah dari APBN 2014.

Sementara itu, Kuasa hukum Lukman, Sri Wuryanti mengatakan, klienya tidak terlibat dalam permintaan fee kepada kepala sekolah. Sehingga dia akan mengajukan penangguhan penahanan. Ia juga mempertanyakan alasan kejaksaan menahan kliyenya. Sebab kliennya diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, kesaksian dari tersangka sebelumnya dan kepala sekolah seharusnya tidak bisa dipakai untuk menaikan status kliennya dari saksi menjadi tersangka.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Negeri Banyuwangi menangkap tangan tiga tersangka di SDN 2 Tampo Banyuwangi. Dari tangan mereka , jaksa menyita uang tunai Rp211 juta lebih. Uang itu merupakan komisi 9-10 persen yang dikumpulkan dari 21 sekolah penerima dana perbaikan ruang kelas.

Ketiga tersangka itu adalah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru, Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar Negeri 9 Kalibaru Wetan, Ririn Puji Lestari, dan seorang lembaga swadaya masyarakat, Ahmad Farid.

Editor: Anto Sidharta


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending