KBR, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya menahan seorang pejabat Dinas Pendidikan setempat, terkait dugaan korupsi dana rehab gedung sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.
Pejabat yang ditahan adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Banyuwangi, Lukman. Sebelum ditahan, dia diperiksa di Gedung Kejaksaan Negeri Banyuwangi selama 8 jam hingga Selasa petang (23/9).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Paulus Agung mengatakan, Lukman menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Pertimbanganya, kata Paulus, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.
Lukman diduga telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan menyuruh bawahanya untuk meminta 10 persen bayaran untuk kerja sama atau fee dari dana rehabilitas gedung sekolah dari APBN 2014 kepada 21 sekolah dasar penerima.
“Pengakuannya dia kan istilahnya dia berhak untuk menyangkal, tapi keterangan saksi yang lain kan mendukung. Pasal 5 dan 15 masalah pemotongan dana bansos (bantuan sosial, red.). Ya mungkin sementara ini dia menyuruh tersangka yang sudah ditetapkan. Ya selama ini dia tidak pernah ikut sosialisasi tapi kan itu tidak penting buat kita. Dari keterangan saksi- saksi yang lain menyatakan bahwa yang bersangkutan memang pernah melaksanakan itu,” kata Paulus Agung kepada Portalkbr, Selasa.
Paulus menambahkan, selain Lukman, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Untuk itu pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Selain itu keterangan Lukman dalam pemeriksaan lanjutan sangat penting untuk pengembangan kasus ini.
Sebelumnya, pada hari Selasa (9/9) Kejaksaan Banyuwangi Jawa Timur, menangkap tangan tiga tersangka pertama di SDN 2 Tampo Banyuwangi. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp211 juta lebih.
Uang tersebut merupakan pemberian fee sebesar 9-10 persen dari 21 sekolah yang mendapatkan dana perbaikan ruang kelas. Ketiga tersangka yang bertindak sebagai pengumpul uang dari kepala sekolah tersebut kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi. Mereka yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan, Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota LSM bernama Ahmad Farid.
Editor: Anto Sidharta
Pejabat Dinas Pendidikan Peminta
Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya menahan seorang pejabat Dinas Pendidikan setempat, terkait dugaan korupsi dana rehab gedung sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.

NUSANTARA
Rabu, 24 Sep 2014 11:17 WIB


Pejabat Dinas Pendidikan banyuwangi, Fee
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai