KBR, Banyuwangi – Pejabat di Dinas Pendidikan Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus korupsi dana rehabilitasi gedung sekolah dasar meminta fee atau bayaran untuk kerja sama sebayak lima persen agar dana itu bisa cair.
Fee dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 itu mereka mintakan pada kepala sekolah. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung, sebelumnya pejabat dinas meminta 10 persen fee .
Hal ini, kata Paulus, terungkap dari hasil pemeriksaan sementara kejaksaan, terhadap 10 kepala sekolah penerima dana perbaikan ruang kelas dari APBN Tahun 2014. Menurut Paulus, permintaan fee yang awalnya sebesar 15 persen itu disampaikan sejak pengajuan proposal dari sekolah ke Dinas Pendidikan. Karena dinilai terlalu tinggi akhirnya kepala sekolah menawar menjadi 9 hingga 10 persen.
“Itu permintaan 15 persen terus kebanyakan dari kepala sekolah keberatan akhirnya ada semacam nego dari perwakilan dari bu Ririn (salah satu kepala sekolah SD, red.) itu kan dia melobi untuk dipotong 10 persen, tapi ada juga yang kena 9 persen. Informasi yang 10 persen itu ada yang 1 persen untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD),” ujar Paulus Agung kepada Portalkbr, Rabu (17/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, informasi dari kepala sekolah berlainan
“Ini informasi kan dari masing- masing kepala sekolah berlainan ya. Itu 4 persen katanya untuk konsultan, 5 persen untuk dinas, tapi dinas mana kita tidak tau ya, terus 1 persen untuk UPTD,” kata Paulus Agung.
Kejaksaan Negeri Banyuwangi hingga Kamis mendatang, (18/9) akan memeriksa 21 kepala sekolah yang dimintai fee tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sepuluh kepala sekolah SD, ini Kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti lagi. Diantaranya rekening pencairan dana perbaikan gedung sekolah dari APBN 2014 dan beberapa dokumen penting lainya.
Sebelumnya, pada hari Selasa (9/9) Kejaksaan Banyuwangi Jawa Timur, menangkap tangan tiga tersangka pertama di SDN 2 Tampo Banyuwangi. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp211 juta lebih.
Uang tersebut merupakan pemberian fee sebesar 9-10 persen dari 21 sekolah yang mendapatkan dana perbaikan ruang kelas. Ketiga tersangka yang bertindak sebagai pengumpul uang dari kepala sekolah tersebut kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.
Mereka yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru, Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan, Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota LSM bernama Ahmad Farid.
Editor: Anto Sidharta
Pejabat Banyuwangi Tagih
Pejabat di Dinas Pendidikan Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus korupsi dana rehabilitasi gedung sekolah dasar meminta fee atau bayaran untuk kerja sama sebayak lima persen agar dana itu bisa cair.

NUSANTARA
Rabu, 17 Sep 2014 11:28 WIB


Pejabat Banyuwangi, Rehab SD
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai