Bagikan:

Mahasiswa Desak Pemkab Banyuwangi Tuntaskan Sengketa Lahan Petani

uluhan petani Wongsorejo dan mahasiswa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati setempat. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera menuntaskan sengketa tanah petani Wongsorejo.

NUSANTARA

Rabu, 24 Sep 2014 16:55 WIB

Author

Hermawan

Mahasiswa Desak Pemkab Banyuwangi Tuntaskan Sengketa Lahan Petani

Pemkab Banyuwangi, Sengketa Lahan Petani

KBR, Banyuwangi - Puluhan petani Wongsorejo dan mahasiswa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati setempat. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera menuntaskan sengketa tanah petani Wongsorejo.

Dalam aksi unjuk rasa ini sempat diwarnai kericuhan lantaran para pengunjuk rasa yang mendesak masuk ke dalam Kantor Bupati Banyuwangi.

Kordinator aksi Ahmad Holil mengatakan, hingga saat ini nasib ratusan petani di Bongkoran Wongsorejo belum jelas karena tuntutannya tidak dikabulkan oleh PT Wongsorejo dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Kata dia, petani meminta 220 hektare lahan sebagai permukiman dan pertanian. Namun permintaan petani ditolak. Pemerintah Banyuwangi dan PT Wongsorejo hanya bersedia memberikan lahan seluas 60 hektare.

“Jadi tuntutan kita ini yaitu adalah masalah tanah di Wongsorejo itu dan beberapa tanah yang lain terkait perizinan dan lain sebagainya itu harus diselesaikan kalau tidak kita akan turun lagi. Itu dirampas oleh perusahaan itu sudah jelas HGU (Hak Guna Usaha, red.)-nya habis tahun 2012 dan itu belum diperpanjang tapi izin prinsipnya sudah dikeluarkan oleh dinas  ini saya piker pelanggaran. Yang pasti PT Wongsorejo disana,” kata Ahmad Holil kepada Portalkbr, Rabu (24/9).

Ahmad Holil mengancam jika Pemerintah Banyuwangi tidak merespon tuntutan petani, maka mahasiswa dan petani akan mengadukan kasus sengketa tanah ini ke presiden.

Hingga kini, ada sekitar 287 keluarga yang menetap di tanah bongkoran Wongsorejo yang disengketakan. Mereka menetap sejak tahun 1950-an.  Pada tahun 1980 pemerintah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Wongsorejo, perusahaan perkebunan tanaman randu seluas 603 hektar yang juga meliputi lahan milik petani.

HGU tersebut sejatinya berakhir pada tahun 2012 lalu. Namun perusahaan dan pemerintah setempat memperpanjang HGU tersebut untuk kawasan industri terpadu. Sedangkan petani hanya diberi lahan pengganti seluas 60 hektare.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending