KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap dua tersangka pembocoran pipa Pertamina di Subang yang meledak dua pekan lalu. Keduanya adalah WS dan SL.
Juru Bicara Polda Jabar, Martinus Sitompul, mengatakan keduanya ditangkap di wilayah Banten, dua hari lalu. Saat ini polisi masih mengejar lima tersangka lainnya, termasuk tersangka utama E.
"Peran kedua orang ini adalah melakukan gangsir, kemudian menggali. Kemudian mempersiapkan peralatan-peralatan itu. Kemudian dia melakukan pembocoran itu. Jadi dia sebagai teknisinya dalam hal ini," jelas Martinus ketika dihubungi KBR, Selasa (9/9) siang.
Martinus Sitompul menambahkan keduanya dijerat Pasal 187 KUHP tentang membahayakan umum, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.
Pipa Pertamina di Subang, Jawa Barat, meledak akhir Agustus lalu. Pertamina menduga ada upaya pencurian minyak yang membuat pipa bocor dan meledak. Saat itu kebakaran mencapai kurang lebih 50 meter dan menimbulkan asap hingga 100 meter. Empat orang tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar.
Editor: Antonius Eko