KBR, Banyuwangi - Sekitar 60 persen dari 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi Jawa Timur, mengajukan kredit ke PT Bank Jatim. Mereka mengajukan kredit dengan menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD.
Menurut Sekertaris DPRD Banyuwangi Sudirman, setiap anggota dewan yang mengajukan kredit harus meminta surat rekomendasi kepada sekertaris DPRD. Rekomendasi tersebut kata dia, terkait jumlah gaji yang mereka terima.
Sudirman mengatakan, menggadaikan SK untuk meminjam uang sudah menjadi kebiasaan anggota DPRD. Rata- rata setiap anggota DPRD menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 12 juta per bulan.
“Makanya harus minta surat tentang penghasilan ke sekretariat terkait dengan besaran kredit yang akan dipertimbangkan. Termasuk pemotongannya, jangan sampai besar pasak daripada tiang. Makanya acuannya adalah keterangan gaji dari sekretariat DPRD,”kata Sudirman (9/9).
Sementara itu Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi Riyanto mengatakan, jumlah pinjaman yang diajukan oleh setiap anggota Dewan bervariasi. Mulai Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. Anggota DPRD memakai skema kredit multi guna.
Plafon pinjaman paling besar Rp 500 juta dengan jangka angsuran selama lima tahun atau hingga habisnya masa jabatan.
Editor: Antonius Eko