KBR, Rembang – Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Rembang Jawa Tengah berjalan lamban.
Camat Sale, Rembang, Kunardi mengatakan salah satu penyebabnya adalah uang seringkali digunakan terlebih dahulu oleh perangkat desa. Akibatnya, Kunardi kadang harus turun langsung ke desa-desa untuk menagih. Ia mengingatkan, batas akhir penyetoran PBB adalah 25 September.
“Nilai totalnya setengah miliar rupiah lebih, “ jelasnya melalui telefon, Minggu sore (7/9/2014).
Sementara itu Camat Sarang juga mengalami masalah serupa sehingga kesulitan memenuhi target PBB lunas 100%.
“Biasanya ada denda, kalau terlambat membayar. Khusus kecamatan Sarang, sulit sekali memenuhi 100 %, “ keluh Edi.
Mulai tahun 2014, pajak bumi dan bangunan tidak lagi dikelola oleh Dirjen Pajak, tetapi langsung ditangani Pemerintah Kabupaten/Kota. Di Kabupaten Rembang misalnya potensi uang PBB mencapai Rp 8 miliar lebih.
Editor: Citra Dyah Prastuti