KBR, Bengkulu - Majelis hakim pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis setahun penjara kepada terdakwa korupsi pembayaran kelebihan jam kerja (KJM), Hadi Susanto.
Hadi merupakan bekas Bendahara Pembantu di Dinas Pendidikan setempat. Ketua Majelis Hakim Rendra Yoza Putera dalam pembacaan putusannya menyebutkan, Hadi terbukti bersalah melakukan korupsi bersama dua orang lainnya. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp. 500 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama seperti yang di dakwakan jaksa penuntut umum dan menjatuhkan pidana selama satu tahun denda 50 juta subsider satu bulan kurungan dan memrintahkan terdajwa tetap menjadi tahanan kota," kata Rendra di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun penjara dengan denda 50 juta atau hukuman pengganti berupa penjara selama dua bulan.
Editor: M Irham
Korupsi Pembayaran Kelebihan Jam Mengajar, PNS di Bengkulu Divonis Penjara 1 Tahun
KBR, Bengkulu - Majelis hakim pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis setahun penjara kepada terdakwa korupsi pembayaran kelebihan jam kerja (KJM), Hadi Susanto.

NUSANTARA
Kamis, 11 Sep 2014 21:59 WIB


korupsi, bengkulu, pns
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai