KBR, Bengkulu - Dua PNS di Bengkulu Selatan divonis lebih berat dari tuntutan jaksa lantaran korupsi anggaran kotak sampah. Kedua orang PNS itu adalah bekas Kepala KLH Abdul Karim Yahya dan Zakaria Zainul selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Abdul Karim divonis tiga tahun penjara sementara Zakaria Zainul diganjar 2,5 tahun penjara. Sebelumnya salah satu terdakwa, Abdul Karim dituntut kurang dari dua tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, M Rizal mereka divonis lebih berat dari tuntutan lantaran hakim membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang.
"Dia kita tuntut dengan pasal 11 tentang suap , majelis hakim membuktikan Pasal 3 Undang Undang korupsi tetntang penyalahgunaan wewenang. Kita tuntut 22 bulan, tidak akan lari kedua nya PNS di Pemda Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Rizal.
Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kotak Sampah di Kabupaten Bengkulu Selatan itu disidangkan oleh masjelis hakim pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang di Ketuai Siti Insirah dengan anggota Muarif dan Rahmat. Mereka memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menahan kedua terdakwa.
Editor: M Irham
Korupsi Kotak Sampah, Dua PNS Dijebloskan ke Penjara
KBR, Bengkulu - Dua PNS di Bengkulu Selatan divonis lebih berat dari tuntutan jaksa lantaran korupsi anggaran kotak sampah.

NUSANTARA
Rabu, 10 Sep 2014 21:59 WIB


korupsi, kotak, sampah, bengkulu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai