Bagikan:

Korupsi Dana Pendidikan, Jaksa Geledah Dinas Pendidikan Banyuwangi

KBR, Banyuwangi - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Jawa Timur, Rabu (10/9) mengeledah kantor Dinas Pendidikan setempat. Pengeledahan itu terkait dugaan korupsi dana rehabilitasi ruang kelas dari 2014 dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp

NUSANTARA

Rabu, 10 Sep 2014 20:24 WIB

Author

Hermawan

Korupsi Dana Pendidikan, Jaksa Geledah Dinas Pendidikan Banyuwangi

korupsi, banyuwangi

KBR, Banyuwangi - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Jawa Timur, Rabu (10/9) mengeledah kantor Dinas Pendidikan setempat. Pengeledahan itu terkait dugaan korupsi dana rehabilitasi ruang kelas dari 2014 dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp 211 juta lebih.

Dalam penggeledahan itu tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyita sejumlah dokumen di ruang sarana prasarana Dinas pendidikan Banyuwangi. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi Pauluas Agung mengatakan, penggeledahan untuk mencari bukti-bukti dokumen proyek penggunaan anggaran pendidikan tersebut. Sebab hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ditemukan bukti adanya pemotongan dana rehap kelas itu sebesar 9 persen.

“Sementara ini kita sampaikan yang masalah penggeledahan di salah satu sekolahan itu memang ada lah nilai pembuktian disitu. Adanya permintaan 9 persen itu melalui langsung melalui sosialisasi. Dokumen sementara ini baru cuklak, cuknis, profosal pengajuan BOS. Kalau disitu ga diatur besarnya fee ga ada, apa adanya saja,” kata Paulus Agung.

Pauluas Agung masih mengumpulkan barang bukti untuk mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini. Karena tersangka masih bisa dimungkinkan akan bertamabah.

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan tiga pelaku kasus dugaan korupsi pemotongan dana rehabilitasi ruang kelas tahun 2014. Dari tangan ketiganya Kejaksaan berhasil menyita uang sebear 211 juta lebih.

Ketiga orang yang tertangkap tangan itu adalah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru, Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar Kalibaru Wetan Ririn PujiLestari dan seseorang bernama Ahamad Farid. Mereka ditangkap di SDN Tampo Kecamatan Cluring Banyuwangi.

Ketiganya ditangkap setelah mendapatkan setoran uang dari 21 Kepala Sekolah penerima dana rehabilitasi ruang kelas dari Kementerian Pendidikan. Tahun ini sebanyak 21 SD di Kabupaten Banyuwangi menerima dana rehabilitasi ruang kelas dari 2014 dari Kementerian Pendidikan, dengan jumlah yang bervariasi antara 129 juta hingga 300 juta.

Rehab gedung sekolah sendiri seharusnya dikerjakan secara swakelola. Kemudian Ahmad Munir sebagai Kepala UPTD Pendidikan mensosialisasikan adanya potongan 9 persen bagi penerima DAK pendidikan tersebut. Uang itu kemudian harus diserahkan kepada Ririn Pujilestari sebagai kordinator.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya didampingi Ahmad Farid yang mengaku dari lembaga sawadaya masyarakat (LSM). Setelah mendapatkan laporan sekitgar 7 jaksa langsung turun ke tempat transaksi. Masih belum diketahui kemana uang itu akan disetorkan.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending